| Pengarang |
: |
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah |
| Penerbit |
: |
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah |
| Tahun |
: |
2025 |
Kabupaten Gresik mengalami pertumbuhan industri yang pesat, terutama di sektor manufaktur, kimia, logam, jasa, dan maritim. Perkembangan ini menuntut ketersediaan tenaga kerja lokal yang kompeten. Namun, terjadi kesenjangan keterampilan (skill gap) antara kompetensi tenaga kerja lokal dan kebutuhan industri, sehingga tingkat penyerapan tenaga kerja lokal masih rendah dan perusahaan banyak merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwa Kabupaten Gresik masih menghadapi ketimpangan antara kebutuhan tenaga kerja industri dengan kompetensi yang dimiliki tenaga kerja lokal. Meskipun Gresik merupakan kawasan industri besar, banyak pencari kerja belum memiliki keterampilan yang sesuai standar industri sehingga perusahaan kesulitan memenuhi kewajiban kuota tenaga kerja lokal. Selain itu, pelatihan kerja yang berjalan belum memperhitungkan karakteristik kewilayahan, padahal tiap wilayah memiliki sektor industri dominan yang berbeda, wilayah utara cenderung maritim dan kimia, wilayah tengah didominasi manufaktur, sedangkan selatan berkembang pada logistik dan jasa. Kurikulum pelatihan yang belum selaras dengan kebutuhan nyata industri, minimnya pelatihan soft skills, serta belum adanya sistem tracer study yang mendokumentasikan penyerapan lulusan membuat efektivitas pelatihan sulit diukur. Di sisi lain, implementasi kebijakan ketenagakerjaan seperti Perda 7/2022 dan Perbup 71/2024 belum maksimal karena keterbatasan keterampilan tenaga kerja lokal. Sikap pencari kerja yang cenderung hanya ingin bekerja di Gresik dan kurangnya minat pada sektor tertentu juga menjadi faktor yang mempersempit peluang penyerapan tenaga kerja. Maka, kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan sistem pelatihan berbasis data dan wilayah untuk mengurangi gap kompetensi dan meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal. Rekomendasi yang diberikan dari hasil kajian meliputi peningkatan kapasitas pelatihan kerja dengan menambah kelas dan memperluas fasilitas pelatihan berbasis kompetensi sesuai kebutuhan industri. Kurikulum perlu disusun berbasis kewilayahan agar relevan dengan karakter sektor di masing-masing wilayah. Pemerintah juga perlu membangun sistem tracer study untuk memantau penyerapan lulusan dan memperkuat penegakan regulasi tenaga kerja lokal melalui pengawasan serta peran URC. Selain itu, pengembangan soft skills dan peningkatan mobilitas kerja perlu diprioritaskan agar tenaga kerja lokal lebih siap dan kompetitif dalam memanfaatkan berbagai peluang kerja.